Tentu kita tahu apa dampak buruk merokok bagi kesehatan. Biaya kesehatan akibat merokok sangatlah besar. Namun, pengguna rokok masih begitu banyak, apalagi dari golongan ekonomi bawah. Perokok usia muda pun terus meningkat, di antaranya pelajar dan mahasiswa yang masih belum mempunyai penghasilan sendiri.
Dalam webinar KBR tentang Rasionalisasi Kebijakan dan Optimalisasi Pengawasan Harga Pasar Rokok telah membahas beberapa hal:
1. Kebijakan Cukai Hasil Tembakau
Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah guna mengurangi pengguna rokok, yakni kebijakan cukai hasil tembakau yang mendorong harga rokok menjadi tidak terjangkau (mahal) dengan meningkatkan tarif cukai. Selain itu, kebijakan cukai ini memberikan dampak pada keberlangsungan tenaga kerja dan petani tembakau. Kebijakan cukai juga mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.
2. Kebijakan Fiskal sebagai Variabel Bebas
Dampak dari Harga Transaksi Pasar (HTP) yang tidak sesuai dengan Harga Jual Eceran (HJE) menyebabkan harga rokok tetap terjangkau sehingga pengendalian konsumsi tidak optimal untuk menurunkan jumlah perokok. Oleh karena itu, kebijakan fiskal, seperti undang-undang tentang cukai dan pajak perlu menjadi variabel bebas bagi pelaksanaan kebijakan nonfiskal, misalnya produksi, kawasan tanpa rokok, pendistribusian, peran masyarakat dalam melindungi anak dan remaja dari pengaruh rokok, dan pengawasan/pembinaan.
3. Kebijakan Harga Transaksi Pasar (HTP) Rokok
Peraturan Dirjen Bea Cukai dan Peraturan Kementerian Keuangan sudah menetapkan bahwa HTP tidak boleh kurang dari 85% dari HJE pada bungkus rokok. Pemerintah diharapkan mampu menetapkan roadmap kebijakan HTP 85% secara berkelanjutan dan bertahap, seperti dari 85% ke 90% sampai 100%.
Selain kebijakan cukai, upaya apa saja yang harus dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah?
1. Tidak melakukan perilaku merokok di sembarang tempat dan pembatasan pada iklan, promosi, dan sponsor rokok
Paparan iklan, promosi, dan sponsor rokok, seperti yang ada di toko, acara musik, acara olahraga, logo meechandise, internet, dan televisi dapat memengaruhi usia muda menjadi perokok sehingga perlu adanya pembatasan terhadap hal tersebut agar tidak terlihat oleh anak-anak dan remaja.
2. Memperketat pengawasan penjualan
Adanya penjualan rokok batangan dapat menyebabkan anak-anak, remaja, dan kelompok usia produksi mudah memperoleh rokok. Karena itu, diperlukan pembatasan penjualan rokok batangan .
3. Memperjelas sanksi yang tegas
Pemerintah memberikan sanksi tegas bagi industri rokok yang masih menetapkan HTP di bawah 85% sesuai dengan peraturan menteri keuangan.
4. Melibatkan kementerian yang lain
Sumber:
Webinar KBR-Rasionalisasi Kebijakan dan Optimalisasi Pengawasan Harga
Pasar Rokok
Komentar
Posting Komentar